Halo, disini saya akan meresume materi/topik yang dibahas pada Senin, 23 Oktober 2023, Pukul 07:50 - 09:40 WIB, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember, Tentang materi yaitu Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Terdapat beberapa landasan mengenai teknologi informasi dan komunikasi, berikut penjabarannya:
Revolusi Industri 4.0
- Inter - Operabilitas: Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet Of Things (IoT)
- Transparansi Informasi: Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
- Asistensi Teknologi: Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
- Sistem Desentralisasi: Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri
Era Baru: Industriaslisasi Digital
- Ancaman: dengan adanya revolusi industri 4.0 yaitu digitalisasi secara global akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist), selain itu diperkirakan bahwa dimasa depan 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini.
- Peluang: Dengan adanya era digitalisasi secara global masyarakat didunia memiliki potensi untuk terjadinya peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 pekerjaan baru pada tahun 2025 selain itu juga, terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri, elektronik, otomotif serta logistik.
Dasar UU ITE
Bagian UU ITE
Perubahan Pada UU ITE
- Menghindari Multitafsir : Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau meungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan pasal 27 ayat (3) dilakukan tiga perubahan sebagai berikut: Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan atau/ memungkinkan informasi eletronik dapat diakses", menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum, menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP
- Menurunkan Ancaman Pidana: Untuk menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp. 1 miliar menjadi Rp 750 juta, Selain itu Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi 4 tahun.serta denda yang harus dibayarkan, dari paling banyak Rp.2 Miliar hingga menjadi Rp.750 juta
- Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi: Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut: mengubah ketentuan pasal 31 ayat 4 yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam peraturan pemerintah menjadi dalam undang-undang, Menambahkan penjelasan pada ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 mengenai keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
- Melakukan Sinkronisasi hukum acara : Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut: Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP, Penagkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu 1x 24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
- Memperkuat peran PPNS : Memperkuat peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan pasal 43 ayat (5):Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi, kewenangan meminta informasi dari penyelenggara sistem elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi
- Menambahkan Ketentuan Hak Dilupakan : Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan pasal 26 yang terbagi atas dua hal yakni: setiap pemyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan,setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan
- Memperkuat Peran Pemerintah : Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan pasal 40: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan / atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum
Sekian hasil resume saya tentang materi Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, semoga hasil resume yang saya tulis dapat bermanfaat, Terima Kasih.
Komentar
Posting Komentar