Etika Profesi

    

    Halo, disini saya akan meresume materi/topik yang dibahas pada Senin, 28 Agustus 2023, Pukul 07:50 - 09:40 WIB, Ruang Kuliah A3.2, Gedung 24A, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember, yang disampaikan oleh Ibu Katarina Leba, S.Ag., M.Th.

Etika

    Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti "kebiasaan atau adat" sedangkan yang kedua artinya "perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya", sedangkan menurut KBBI (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut.

1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.

3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.

    Berdasarkan informasi di atas dapat disimpulkan bahwa Etika adalah perilaku/perbuatan yang dilakukan dapat berupa hal yang baik dan hal yang buruk, yang dipengaruhi oleh kebiasaan, adat istiadat, moral dan perasaan.

Moral

    Moral adalah keyakinan pribadi seseorang tentang benar dan salah, sedangkan istilah etika menggambarkan standar atau kode perilaku yang diharapkan seseorang oleh sebuah kelompok (negara,organisasi,profesi) dimana seseorang berada (George Reynolds, 2014).

Hukum

    Hukum adalah sistem peraturan yang memberi tahu kita apa yang bisa dan tidak bisa kita lakukan. Hukum ditegakkan oleh satu set institusi (polisi, pengadilan, badan pembuat undang-undang) (George Reynolds, 2014).

Etiket

    Etiket adalah sikap, tata krama dan sopan santun dalam masyarakat yang beradab guna memelihara hubungan baik antar kelompok, contohnya memberi atau menerima sesuatu menggunakan tangan kanan.

Perbedaan Etika dan Etiket

    Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya, dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. "Jangan mencuri" merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.

    Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya, saya sedang makan bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggar etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.

    Tetapi menurut saya lebih baik tidak melanggar etiket meskipun tidak ada orang di sekitar, karena meskipun tidak ada orang, meletakkan kaki diatas meja makan tetap saja merupakan hal yang tidak sopan.

Profesi

    Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan keahlian (expertise) tertentu, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.

    Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.

    Ciri - ciri profesi, Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis, asosiasi profesional, pendidikan yang ekstensi, ujian kompetensi, pelatihan instutional, lisensi, kode etik, status dan imbalan.

Etika Profesi

    Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Kode Etik Profesi

    Kode Etik Profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

    Tujuan kode etik profesi yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik profesi, akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

    Fungsi kode etik profesi yaitu, memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, menjadi sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.


Sekian hasil resume saya, selanjutnya pengalaman yang saya punya tentang materi ini tidak banyak, mungkin hanya pada bagian etiket, contoh-contoh etiket yaitu, minta maaf saat melakukan kesalahan, mendengarkan orang lain, mengucapkan permisi saat melewati orang lain, menerima dan memberi menggunakan tangan kanan, dan masih banyak lagi.

Mungkin saat ini saya masih belum memiliki banyak pengalaman tentang etika profesi, tapi yang saya pikirkan tentang etika profesi adalah bagaimana cara kita untuk bersikap profesional saat berada pada suatu profesi. 

Sekian yang dapat saya sampaikan, terima kasih.


Komentar