Etika Bisnis

     Halo, disini saya akan meresume materi/topik yang dibahas pada Senin, 16 Oktober 2023, Pukul 07:50 - 09:40 WIB, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember, yang disampaikan oleh Bapak Fahrobby Adnan S. Kom., M. MSI. Beliau merupakan dosen dan peneliti di Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember.


Etika Bisnis

    Etika bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Etika bisnis berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Etika Bisnis dapat berasal dari individu, aturan organisasi, atau sistem hukum yang ada.

Alasan diperlukan etika bisnis :

- Bisnis merupakan bagian penting masyarakat, sejak dahulu kala bisnis selalu melibatkan masyarakat dalam setiap transaksi yang terjadi

- Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya

- Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapatkan keuntungan semata melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.

Prinsip Etika Bisnis

Menurut Caux Round Table terdapat beberapa poin dalam prinsip sebuah etika bisnis, yaitu:

- Tanggung jawab bisnis: dari Shareholders ke Stakeholders

- Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis: yaitu mengenai inovasi, keadilan dan komunitas dunia

- Perilaku bisnis: Hukum yang tersurat ke semangat saling percaya

- Saling menghormati aturan

- Dukungan bagi perdangan multilateral

- Sikap hormat/memperhatikan lingkungan alam

- Menghindari operasi bisnis yang tidak etis

Menurut Sonny Keraf dibagi menjadi 5 bagian atau poin yaitu:

- Prinsip Otonomi: kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil

- Prinsip Kejujuran: bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis

- Prinsip Keadilan: tiap orang dalam berbisnis harus mendapatkan perilaku yang sesuai dengan haknya masing-masing tidak ada yang boleh dirugikan haknya

- Prinsip Saling Menguntungkan: agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif

- Prinsip Integritas Moral: para pelaku harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan atau organisasi agar tetap dipercaya dan berintegrasi tinggi

E-Commerce

    Menurut Chitrangda (2014) E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online, kelebihan terbesar yang dimiliki oleh E-Commerce yaitu kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.

Manfaat E-Commerce:

- Access to Global Market artinya untuk mengakses terhadap pasar global bukanlah hal mustahil karena dalam E-Commerce tidak ada batasan untuk mengakses bisnis internasional

- Cutting out the middleman: Transaksi seperti penjualan jasa maupun produk dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga atau perantara

- A level playing field: Bahwa perusahaan yang masih berkembang atau kecil dapat bersaing dengan perusahaan yang levelnya jauh lebih itnggi atau sebuah perusahaan Unicorn

- Open 24 Hour a Day: Transaksi jual beli dalam E-Commerce dapat dilakukan kapan saja selama 24 jam

- Greater Customer Satisfaction: E-Commerce mampu mempelajari algoritma dari pelanggan atau customer sehingga lebih personalifikasi maka hal tersebut membentuk suatu loyalitas pelanggan karena lebih puas atau lebih nyaman melakukan transaksi

- Reduces marketing costs: Dengan melakukan transaksi melalui E-Commerce hal tersebut mampu mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional karena promosi dapat dilakukan secara online tanpa harus mengeluarkan biaya untuk menyebar brosur memasang banner atau pamflet.

- Better Customer Information: Dalam melakukan transaksi diperlukannya biodata dari konsumen secara lengkap karena jika biodata tidak lengkap maka produk yang dibeli bisa saja tidak datang ke tangan konsumen akibat ketidak lengkapannya suatu informasi seperti alamat rumah ataupun nomor handphone

- Security: E-Commerce menjamin keamanan transaksi, verifikasi otomatis, serta keamanan situs demi menjaga kenyamanan pelanggannya

Etika dalam E-Commerce

Menurut peraturan perdagangan RI tentang E-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan:

- Semua situs perdagangan online harus terdaftar tak bisa melakukan aktivitas jual beli online secara bebas. Pelaku bisnis harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimilikinya

- Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar

- Karena perdagangan bersifat online global kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdangangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional

- Meski perdagangan transaksi bersifat digital kontrak harus memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas, nilai transaksi, dengan kontrak yang menggunakan bahasa indonesia

- Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark, agar dapat dipercayai oleh para customer

- Kementerian akan menerbitkan daftar hitam bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk


    Sekian hasil resume saya tentang materi Etika Bisnis dan E-Commerce, semoga hasil resume saya dapat bermanfaat, Terima kasih.

Komentar